DIGITALISASI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BADAN USAHA MILIK DESA
DIGITALISASI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BADAN USAHA MILIK DESA
Sambutan Kepala Dinas
DR. ALIMUDIN MUHAMMAD, SE.,M.Si
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa karena atas taufik dan hidayahNya saya selaku PJ. Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una bersama Tim telah memulai sebuah terobosan baru di bidang digitalisasi dalam upaya menyambut dan ikut berpartisipasi pada perkembangan Era digitalisasi global.
Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Penguatan desa tidak hanya menjadi agenda penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dibentuk untuk mendorong kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal desa.
BUMDesa didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola potensi ekonominya sendiri melalui pembentukan BUMDesa. Dengan adanya BUMDesa, diharapkan desa mampu mengelola aset dan sumber daya yang ada secara mandiri, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa), dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah melaksanakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, edukasi, dan penguatan kelembagaan BUMDesa untuk melengkapi dokumen BUMDesa sesuai aturan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 sebelum diajukan ke Kemenkumham RI dengan tujuan mampu meningkatkan pemahaman Pemerintah Desa, BPD, masyarakat dan khususnya Pengurus BUMDesa dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa yang profesional sesuai dengan amanat hukum.
Tidak hanya melaksanakan Pendampingan dan pengembangan BUMDesa yang secara langsung (face to face), kami juga mengembangkan pembinaan lewat media berbasis digital yang dapat dilakukan melalui handphone android, PC dan laptop berbasis website yang bernama DIGIKOM BUMDesa” (Digitalisasi Informasi, Komunikasi Badan Usaha Milik Desa) agar dijadikan sebagai wadah pencarian informasi dan melakukan komunikasi antara BUMDesa dengan Dinas PMD dan stakeholder terkait, sekaligus mengembangkan website ini sebagai media center data, informasi, guna monitoring dan evaluasi perkembangan BUMDesa.
Pada perencanaan jangka menengah dan jangka Panjang, pengembangan fungsi lain dari website ini juga dapat digunakan untuk share knowledge antar BUMDesa, Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan BUMDesa, media berita BUMDesa dengan penyediaan fitur-fitur yang lebih up to date lagi.
Saya berharap, semoga website DIGIKOM BUMDesa ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan oleh seluruh Desa dalam upaya mengaktualisasikan semua potensi yang mereka miliki agar lebih dikenal oleh Indonesia dan seluruh Dunia. Akhirnya, dengan mengucapkan BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM, plat form website DIGIKOM BUMDesa Kabupaten Tojo Una-Una siap diakses.
Wabilahi Taufik Walhidayah
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Ampana, 25 November 2024